Rabu, 23 Juni 2010

DPRD Cianjur Bentuk Pansus Pemekaran Kota Cipanas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur mulai membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Kota Cipanas dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pansus yang beranggotakan 12 orang legislator dari berbagai fraksi itu sudah mulai bekerja dengan membahas beberapa rancangan yang ada dalam draf pemekaran itu. Kendati demikian, belum diputuskan siapa yang menjadi Ketua Pansus tersebut.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Moch. Toha, mengatakan Pansus tersebut bertugas mengkaji aspirasi masyarakat di lima kecamatan, yakni Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi, dan Cikalongkulon yang mengajukan pemekaran wilayah.

"Salah satu tugas pansus antara lain mengkaji aspek normatif, mengecek sejauh mana keinginan menjadikan Cipanas sebagai kota itu memang aspirasi murni masyarakat atau hanya sekedar keinginan segelintir orang," ujar Moch. Toha, Kamis (13/3).

Selain itu, Pansus juga akan mempelajari atau melakukan studi banding ke daerah lain yang telah melakukan pemekaran. Tidak hanya itu, kata Toha, Pansus pun akan melakukan pengecekan ke pemerintah pusat. "Dari hasil semua itu, nanti akan muncul rekomendasi apakah Cipanas layak dimekarkan atau tidak," paparnya.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ade Barkah Surahman, yang tercatat sebagai warga Cipanas secara terpisah mengatakan hasil rekomendasi Pansus akan disampaikan kepada Bupati Cianjur. "Apakah rekomendasi hasil kajian Pansus tersebut disetujui atau tidak oleh Bupati, itu kewenangannya. Pansus tidak bisa ikut campur lagi jika telah mengeluarkan rekomendasi dari hasil kajian yang telah dilakukan," kata Ade Barkah.

Dedih Satria Priatna, salah seorang tokoh masyarakat Cipanas, mengatakan apa yang diputuskan DPRD Kabupaten Cianjur dengan membentuk Pansus Pemekaran Cipanas merupakan hal yang positif serta sebuah kemajuan dalam menampung aspirasi masyarakat. Namun, menurut Dedih, pihaknya juga mengingatkan Dewan jangan sampai langsung merespon dengan mengatasnamakan masyarakat semata.

"Kalau Pansus itu dibentuk dengan alasan aspirasi masyarakat, harus dilihat masyarakat mana dulu. Jangan sampai menjadi bumerang bagi Dewan. Sebab, tidak menutup kemungkinan yang mengatasnamakan masyarakat itu ternyata hanya segelintir orang yang mempunyai agenda kepentingan lain," kata Dedih, saat dihubungi terpisah melalui telepon.

DEDEN ABDUL AZIZ

Sumber:
http://www.tempo.co.id/hg/nusa/jawamadura/2008/03/13/brk,20080313-119170,id.html
13 maret 2008
DEDEN ABDUL AZIZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar